![]() |
| Photo by Sincerely Media on Unsplash |
MENGAMBIL HADIST DARI KITAB MUTAMAD
BAIT 47-49
Alasan mengapa kita harus mengambil hadist dari sumber yang
mu’tamad adalah karena jika kita bersandar kepada kitab yang tidak terpecaya
(belum di-muqoballah dengan yang asli) bagaikan bersandar pada rawi yang
wujudnya tidak ada.
Orang dulu sebelum adanya percetakan, kitab dijual secara tulis tangan atau membuka jasa penyalinan kitab. Atau ketika sekarang sudah ada percetakan, lalu asal mengambil kitab, yang penting ada Shahih Bukhari/Muslim nya. Tanpa memperhatikan percetakan, perhatian kepada naskah, i’rab, syakal, atau muqabalah kepada ushul. Maka untuk mencegah hal yang seperti ini, hendaklah kita mengambil dari kitab yang sudah di-muqobalah dengan ushul.
Tidak boleh orang yang tidak pakar mengambil matan Shahih
Bukhari atau Shahih yang lain untuk diamalkan langsung atau dijadikan hujjah.
Karena dia tidak tahu mana yang amm & khas, mana yang mujmal & bayan, tentang
ijma & qiyas, dan tentang nasikh & mansukh.
Ibnu Solah membolehkan mengambil matan untuk
diamalkan/dijadikan hujjah asalkan sudah dibandingkan dengan ushul (beberapa
kitab). Tidak boleh kalau hanya berasal dari 1 kitab saja.
Imam Nawawi berpendapat 1 saja sudah cukup. Jikalau kita
yakin dan telah diketahui akan pemilik naskah kitab tersebut. Contoh kitab Alfiyah
Iraqi cetakan Darul Minhaj, naskahnya telah dibaca kepada penulisnya sendiri
& ulama-ulama besar seperti Ibnu Hajar Al-Atsqalani. Ibrahnya : memunculkan
tuma’ninah (ketenangan)
Tambahan Imam Iraqi : Ibnu Khair Al Amawi perhatian kepada
riwayatnya begitu besar. Semua kitab yang ada di perpusnya diriwayatkan dengan
sanad, artinya semua dibacakan kepada gurunya, maka ketika beliau meninggal dan
dijual kitabnya, harganya sangat mahal sekali. Kata Imam Dzahabi harganya
sampai 2-3x lipat.
Menurut Ibnu Khair, sudah qathi secara ijma bahwa tidak
boleh meriwayatkan/mengambil dalil jika anda tidak punya riwayat kepada
shahibul kitab. Dikatakan bahwa tidak boleh kita mengamalkan “innamal a’malu
binniyat” jika tidak punya riwayatnya.
Masalahnya, Ibnu Khair menjadikan ini sebagai ijma. Sebenarnya
tidak masalah jika pendapat Ibnu Khair ini dijadikan pendapat pribadi. Namun
beliau mengatakan bahwa pendapat ini adalah ijma.
Menurut Ibnu Burhan mengatakan justru ijma telah bertentangan
dengan apa yang telah dikatakan oleh Ibnu Khair. Karena menurut jumhur ahli fiqih, tidak
terputus jika kita mengamalkan apa yang kita dengar. Walaupun dia tidak pernah
membacakan kitab tersebut kepada gurunya, atau tidak mendengar dari gurunya.
MACAM-MACAM HADIST : HADIST HASAN
BAIT 50-55
Hadist hasan adalah hadist yang rawinya ma’ruf (memenuhi
syarat maqbul), lafadz “makhroj” disini adalah dimana ia keluar dari thabaqah
1, tabiin, tabaqah 7, 9, 11 & 12. Rawinya adalah orang yang masyhur. Hanya bedanya
ke-dabt-annya 1 tingkat dibawah shahih. Definisi ini dibuat oleh Imam Khatabi
(Hamdun Ibnu Muhammad Al Khatabi)
Definisi versi Imam Tirmidzi :
- hadist yang selamat dari syadz
- rawinya tidak pernah dituduh berbohong/ dicurigai berbohong
- jalannya harus lebih dari 1
Imam Iraqi : tapi Imam Tirmidzi menghasankan hadist yang
tafarrud (jalannya hanya 1).
Dalam Sunan Tirmidzi, Imam Tirmidzi mengatakan “hasan
gharib”. Ini membingungkan karena hasan menurut Imam Tirmidzi itu jalannya
harus lebih dari 1 sedangkan gharib jalurnya hanya 1. Atau ada juga istilah
“hasan shahih gharib”.
Ternyata 3 poin syarat diatas hanya diperuntukkan untuk
hadist hasan saja, tanpa embel-embel seperti “hasan gharib” atau “hasan shahih
gharib”. Sedangkan hadist “hasan shahih gharib” ternyata punya definisi
tersendiri, begitupun hadist “hasan gharib”.
Definisi versi Ibnu Jauzi : hadist yang mana hadist itu
dhoif, tp ke-dhoif-annya sedikit sehingga ke-dhoif-annya bisa diterima.
Ketiga definisi di atas (Imam Khatabi, Imam Tirmidzi, dan Ibnu
Jauzi) tidak bisa kita gunakan untuk menilai seluruh hadist hasan secara
generalisir. Misalnya kita mau pakai versi Ibnu Jauzi, masalahnya tidak
dijelaskan sampai sama batasan dhoif yg bisa diterima.
Ibnu Solah setelah mengulang-ngulang 3 definisi diatas lalu menyimpulkan bahwa hadist hasan ada 2, yang pertama definisi dari Imam Tirmidzi yang disebut sebagai hadist hasan lighairihi, yang kedua dari Imam Khatabi yang disebut sebagai hadist hasan lidzatihi. Maka ditambah oleh Ibnu Solah, yaitu tidak boleh ada illat dan hadist tidak boleh munkar.
BAIT 56-61
Ahli fiqih semuanya menggunakan hadist hasan sebagai hujjah.
Imam Iraqi membedakan istilah fuqaha dan ulama, fuqaha yaitu ahli fiqih dan
ulama yaitu ahli hadist. Adapun ulama (ahli hadist), hanya sebagian besar yang
menggunakan hadist hasan sebagai hujjah. Ada yang tidak mau menggunakan,
contohnya Abu Hakim Arrazi dan ulama mutaqaddimin.
Jika ada banyak rawi yang dhoif yang berkumpul riwayatnya,
maka hadist tersebut bisa naik jadi hadist hasan lighairihi. Kecuali jika
dhoif-nya syadz, maka tidak bisa naik status hadistnya meskipun ia memiliki
banyak jalan.
Hadits mursal juga bisa naik jadi maqbul jika ditemukan riwayat yang musnad dari jalan lain. Atau ditemukan banyak jalan meskipun semua jalan itu juga sama-sama mursal. Syarat Imam Syafii dalam menerima hadist mursal :
- jika yang me-mursal-kan hadist tersebut adalah tabiin senior (tabaqah 2)
- jika dia dalam riwayat lain menyebutkan rawi yang tsiqat
- jika dia tidak bertentangan dengan riwayat hafidz yang lain
- haruslah matannya juga datang dari jalan yang lain, baik jalannya musnad, mursal, mauquf, atau di-fatwakan oleh jumhur

Komentar
Posting Komentar