Langsung ke konten utama

Catatan Pribadi Syarah Alfiyah Al-Iraqi (Bait 47-56)

Photo by Sincerely Media on Unsplash

Pengisi : Ustadz Miftah

MENGAMBIL HADIST DARI KITAB MUTAMAD

BAIT 47-49


Alasan mengapa kita harus mengambil hadist dari sumber yang mu’tamad adalah karena jika kita bersandar kepada kitab yang tidak terpecaya (belum di-muqoballah dengan yang asli) bagaikan bersandar pada rawi yang wujudnya tidak ada.

Orang dulu sebelum adanya percetakan, kitab dijual secara tulis tangan atau membuka jasa penyalinan kitab. Atau ketika sekarang sudah ada percetakan, lalu asal mengambil kitab, yang penting ada Shahih Bukhari/Muslim nya. Tanpa memperhatikan percetakan, perhatian kepada naskah, i’rab, syakal, atau muqabalah kepada ushul. Maka untuk mencegah hal yang seperti ini, hendaklah kita mengambil dari kitab yang sudah di-muqobalah dengan ushul.

Tidak boleh orang yang tidak pakar mengambil matan Shahih Bukhari atau Shahih yang lain untuk diamalkan langsung atau dijadikan hujjah. Karena dia tidak tahu mana yang amm & khas, mana yang mujmal & bayan, tentang ijma & qiyas, dan tentang nasikh & mansukh.

Ibnu Solah membolehkan mengambil matan untuk diamalkan/dijadikan hujjah asalkan sudah dibandingkan dengan ushul (beberapa kitab). Tidak boleh kalau hanya berasal dari 1 kitab saja.

Imam Nawawi berpendapat 1 saja sudah cukup. Jikalau kita yakin dan telah diketahui akan pemilik naskah kitab tersebut. Contoh kitab Alfiyah Iraqi cetakan Darul Minhaj, naskahnya telah dibaca kepada penulisnya sendiri & ulama-ulama besar seperti Ibnu Hajar Al-Atsqalani. Ibrahnya : memunculkan tuma’ninah (ketenangan)

Tambahan Imam Iraqi : Ibnu Khair Al Amawi perhatian kepada riwayatnya begitu besar. Semua kitab yang ada di perpusnya diriwayatkan dengan sanad, artinya semua dibacakan kepada gurunya, maka ketika beliau meninggal dan dijual kitabnya, harganya sangat mahal sekali. Kata Imam Dzahabi harganya sampai 2-3x lipat.

Menurut Ibnu Khair, sudah qathi secara ijma bahwa tidak boleh meriwayatkan/mengambil dalil jika anda tidak punya riwayat kepada shahibul kitab. Dikatakan bahwa tidak boleh kita mengamalkan “innamal a’malu binniyat” jika tidak punya riwayatnya.

Masalahnya, Ibnu Khair menjadikan ini sebagai ijma. Sebenarnya tidak masalah jika pendapat Ibnu Khair ini dijadikan pendapat pribadi. Namun beliau mengatakan bahwa pendapat ini adalah ijma.

Menurut Ibnu Burhan mengatakan justru ijma telah bertentangan dengan apa yang telah dikatakan oleh Ibnu Khair. Karena menurut jumhur ahli fiqih, tidak terputus jika kita mengamalkan apa yang kita dengar. Walaupun dia tidak pernah membacakan kitab tersebut kepada gurunya, atau tidak mendengar dari gurunya.

MACAM-MACAM HADIST : HADIST HASAN

BAIT 50-55

Hadist hasan adalah hadist yang rawinya ma’ruf (memenuhi syarat maqbul), lafadz “makhroj” disini adalah dimana ia keluar dari thabaqah 1, tabiin, tabaqah 7, 9, 11 & 12. Rawinya adalah orang yang masyhur. Hanya bedanya ke-dabt-annya 1 tingkat dibawah shahih. Definisi ini dibuat oleh Imam Khatabi (Hamdun Ibnu Muhammad Al Khatabi)

Definisi versi Imam Tirmidzi :

  1. hadist yang selamat dari syadz
  2. rawinya tidak pernah dituduh berbohong/ dicurigai berbohong
  3. jalannya harus lebih dari 1

Imam Iraqi : tapi Imam Tirmidzi menghasankan hadist yang tafarrud (jalannya hanya 1).

Dalam Sunan Tirmidzi, Imam Tirmidzi mengatakan “hasan gharib”. Ini membingungkan karena hasan menurut Imam Tirmidzi itu jalannya harus lebih dari 1 sedangkan gharib jalurnya hanya 1. Atau ada juga istilah “hasan shahih gharib”.

Ternyata 3 poin syarat diatas hanya diperuntukkan untuk hadist hasan saja, tanpa embel-embel seperti “hasan gharib” atau “hasan shahih gharib”. Sedangkan hadist “hasan shahih gharib” ternyata punya definisi tersendiri, begitupun hadist “hasan gharib”.

Definisi versi Ibnu Jauzi : hadist yang mana hadist itu dhoif, tp ke-dhoif-annya sedikit sehingga ke-dhoif-annya bisa diterima.

Ketiga definisi di atas (Imam Khatabi, Imam Tirmidzi, dan Ibnu Jauzi) tidak bisa kita gunakan untuk menilai seluruh hadist hasan secara generalisir. Misalnya kita mau pakai versi Ibnu Jauzi, masalahnya tidak dijelaskan sampai sama batasan dhoif yg bisa diterima.

Ibnu Solah setelah mengulang-ngulang 3 definisi diatas lalu menyimpulkan bahwa hadist hasan ada 2, yang pertama definisi dari Imam Tirmidzi yang disebut sebagai hadist hasan lighairihi, yang kedua dari Imam Khatabi yang disebut sebagai hadist hasan lidzatihi. Maka ditambah oleh Ibnu Solah, yaitu tidak boleh ada illat dan hadist tidak boleh munkar.

BAIT 56-61

Ahli fiqih semuanya menggunakan hadist hasan sebagai hujjah. Imam Iraqi membedakan istilah fuqaha dan ulama, fuqaha yaitu ahli fiqih dan ulama yaitu ahli hadist. Adapun ulama (ahli hadist), hanya sebagian besar yang menggunakan hadist hasan sebagai hujjah. Ada yang tidak mau menggunakan, contohnya Abu Hakim Arrazi dan ulama mutaqaddimin.

Jika ada banyak rawi yang dhoif yang berkumpul riwayatnya, maka hadist tersebut bisa naik jadi hadist hasan lighairihi. Kecuali jika dhoif-nya syadz, maka tidak bisa naik status hadistnya meskipun ia memiliki banyak jalan.

Hadits mursal juga bisa naik jadi maqbul jika ditemukan riwayat yang musnad dari jalan lain. Atau ditemukan banyak jalan meskipun semua jalan itu juga sama-sama mursal. Syarat Imam Syafii dalam menerima hadist mursal :

  1. jika yang me-mursal-kan hadist tersebut adalah tabiin senior (tabaqah 2)
  2. jika dia dalam riwayat lain menyebutkan rawi yang tsiqat
  3. jika dia tidak bertentangan dengan riwayat hafidz yang lain
  4. haruslah matannya juga datang dari jalan yang lain, baik jalannya musnad, mursal, mauquf, atau di-fatwakan oleh jumhur

Komentar

Postingan populer dari blog ini

[SOLVED] #1558 - Column count of mysql.proc is wrong. Expected 21, found 20.

Photo by ClĂ©ment H on Unsplash When i imported a database, i got problem with the error said  After i search the solution on the internet, i found a simple solution. If you are using Xampp with MariaDB server. Here what you need to do : 1. Open terminal, go to opt/lampp/bin directory 2. Do upgrade with mysql_upgrade command. Enter the password, wait untill the upgrade is done That's it ! it works for me, now i can import my database

Otentikasi User Dengan JWT Dalam ExpressJS

 Otentikasi dilakukan untuk pengecekan agar tidak sembarang orang yang bisa mengakses fitur/ request , melainkan hanya untuk orang-orang yg sudah terdaftar/login saja. Kalau dulu dalam pengecekan ini saya mengetahuinya dengan menggunakan session , dengan alur ketika user login, data login disimpan di session store , lalu ketika user hendak mengakses suatu fitur/meminta request , server akan mengecek apakah datanya ada di dalam session store atau tidak. Kalau tidak, request -nya akan ditolak sehingga mengharusnya dia login kembali. Nah, JWT (JSON Web Token) juga mirip-mirip alur logikanya, hanya data yang digunakan untuk pengecekannya tidak menggunakan session , melainkan dengan token. Kalau digambarkan alurnya seperti ini: Disini saya menggunakan Postman sebagai simulasi client agar saya bisa fokus ke bagian pemrograman servernya (step nomor 2, 3, 6, dan 7). Lalu diasumsikan sudah terkoneksi dengan database dan sudah ada beberapa data user (password dienkripsi dengan menggunaka...